2 Saksi Sebut Pemilik Usaha Gas Saife Bayu, JPU: Mengapa Perdamaian Dilakukan Nuraini Jika Pemilik Usahanya Saife?

    2 Saksi Sebut Pemilik Usaha Gas Saife Bayu, JPU: Mengapa Perdamaian Dilakukan Nuraini Jika Pemilik Usahanya Saife?
    Terdakwa Suhartono usai keluar dari ruangan sidang Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rabu (6/11/2024).

    DELISERDANG - Sidang kasus kebakaran gudang gas LPG di Gang Mandor Jono, Desa Sei Rotan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, digelar kembali di Ruang 3, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rabu (6/11/2024) siang.

    Dalam sidang kali ini, Hakim Ketua, Sulaiman M, SH, MH menghadirkan dua saksi mencerahkan yang diharapkan dapat memperjelas perkara terkait kejadian tragis tersebut.

    Dua Saksi yang dihadirkan adalah Heri Setiawan, seorang aktivis sosial, dan Afandi, tetangga terdakwa Suhartono.

    Heri mengaku tak berada di lokasi saat kebakaran terjadi, namun menyaksikan para korban di rumah sakit keesokan harinya, termasuk salah satu korban bernama Syahrul Harahap.

    Kepada Syahrul, Heri mendapat informasi bahwa pemilik usaha gas LPG yang terbakar itu adalah Saife Bayu, bukan terdakwa Suhartono.

    "Syahrul menjawab bahwa pemiliknya adalah Saife Bayu, " kata Heri didalam persidangan.

    Heri, yang ditunjuk sebagai saksi dalam upaya perdamaian antara korban kebakaran dengan Nuraini istri Suhartono mengungkap bahwa dari 13 korban, hanya 11 yang bersedia berdamai. 

    "Ini buat perdamaian berdasarkan apa, ini berdasarkan kesepakatan bersama, " ucap Heri menirukan ucapan korban - korban yang berdamai.

    Jaksa Penuntut Umum, yang dipimpin oleh jaksa Laoly, tampak heran mengapa perdamaian dilakukan oleh Nuraini jika memang Saife adalah pemilik usaha tersebut.

    Afandi, tetangga terdakwa, ikut mendukung pernyataan bahwa keseharian Suhartono adalah sosok yang baik dan menyatakan bahwa gudang tersebut milik Suhartono, sedangkan usaha gas dioperasikan oleh Saife.

    Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sulaiman M, SH, MH, berlangsung tegang ketika jaksa menganalisis mengapa pihak keluarga terdakwa, khususnya Nuraini, justru aktif dalam proses perdamaian. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah sebenarnya Suhartono terlibat dalam kepemilikan usaha gas yang terbakar atau ada alasan lain di balik upaya perdamaian tersebut. Sidang akan berlanjut dalam beberapa waktu ke depan untuk mendalami lebih lanjut kasus ini.

    deliserdang sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Orang Tua Murka, Geruduk Pondok Tahfiz di...

    Artikel Berikutnya

    Danau Toba, Keajaiban Dunia di Sumatera...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Utopia Indonesia, Visi Indonesia Emas Namun Uang Kuliah Semakin Tak Terjangkau
    Diskusi Panel di Rapimnas Kupas Potensi Sabut Kelapa untuk Solusi Longsor dan Pemberdayaan Ekonomi  
    Susi Andrianis, Pemilik Putratama Group, Dilantik sebagai Wakil Ketua KADIN, Siap Pimpin Transformasi Pertanian Indonesia
    Jurika Fratiwi Dikukuhkan sebagai Ketua Komisi Advokasi Perlindungan Hak Anak dan Perempuan KADIN Indonesia, Luncurkan Program Unggulan
    Sebarkan Data Pribadi Dapat Dipidana, Ini Penjelasannya

    Ikuti Kami