46 Hari, Polda Sumatera Utara Ungkap 673 Kasus Narkotika

    46 Hari, Polda Sumatera Utara Ungkap 673 Kasus Narkotika
    Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan (tengah), Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Yemi Mandagi (kiri), Wakapoldasu Brigjen Ronny Samtana (kanan), Selasa (29/10/2024).

    MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut beserta jajarannya dalam periode 13 September hingga 28 Oktober 2024 (46 hari), Selasa (29/10/2024) sekira pukul 10:30 wib.

    Jumlah kasus dan tersangka selama periode ini terdapat 673 kasus narkotika yang berhasil diungkap, dengan 838 tersangka yang diamankan, terdiri dari pengguna 152 tersangka, jaringan pengedar 686 tersangka.

    Barang bukti yang disita meliputi Sabu: 396, 63 Kg, Ganja : 29, 03 Kg, Pil Ekstasi : 62.929 Butir. Kokain : 1, 56 Kg.

    Rincian Jaringan Narkotika Internasional Jaringan Malaysia-Asahan, sedangkan Nasional di beberapa jalur distribusi di indonesia, termasuk jalur Aceh-Medan-Kendari, Asahan-Tanjung Balai, Rokan Hilir-Medan, Aceh-Medan-Lampung.

    Modus penyelundupan narkotika yang di bungkusan sabu dalam plastik biru, dimasukkan ke viber kuning, dan diangkut dengan kapal nelayan, sabu dalam koper dan ransel yang dibawa melalui Bandara Kuala Namu. Ekstasy dan sabu dalam tas yang disimpan di bagasi atau kursi belakang mobil.

    Penyelundupan narkoba tantangan serius bagi keamanan nasional Indonesia, sebagai salah satu negara dengan populasi terbesar di dunia, menghadapi tantangan besar dalam hal keamanan dan kesehatan masyarakat akibat penyelundupan narkoba. Permasalahan ini tidak hanya terkait dengan kesehatan individu, namun juga menyentuh aspek sosial, ekonomi, dan keamanan negara secara keseluruhan. 

    Upaya ini berhasil menyelamatkan 1.771.809 orang. Asumsi ini didasarkan pada perkiraan dampak perlindungan setiap jenis narkotika terhadap jumlah pengguna.

    Pasal dan ancaman hukuman para tersangka dikenai Pasal 114, 112, dan 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau hukuman penjara antara 4 hingga 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

    Jalur masuk narkotika ke Provinsi Sumut, Polda Sumut mengidentifikasi jalur laut Malaysia melalui Tanjung Balal dan Bagan Asahan, Jalur darat Provinsi Aceh melalui Langkat dan Provinsi Riau melalui Medan, Jalur udara Provinsi Aceh melalui Deli Serdang.

    Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Yemi Mandagi menjelaskan komintmennya untuk memberantas narkoba sesuai dengan perintah atasan.

    "Komitmen dan arahan dari pimpinan pusat bahwa kita harus menjalankan ini terus menerus. Total barang bukti hari 396 Kg sabu, 29 kg ganja, 62.929 ekstasi, dan yang belum pernah kita ungkap adalah kokain sejumlah 1, 56 kg, " jelas Whisnu.

    Kapoldasu juga berpesan akan memberikan tindakan tegas dan terukur bagi siapa saja yang berani mengedarkan barang - barang haram diwilayah Polda Sumatera Utara.

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    KPU Sumut Tetapkan 4 Lokasi Rapat Umum

    Artikel Berikutnya

    Danau Toba, Keajaiban Dunia di Sumatera...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Utopia Indonesia, Visi Indonesia Emas Namun Uang Kuliah Semakin Tak Terjangkau
    Diskusi Panel di Rapimnas Kupas Potensi Sabut Kelapa untuk Solusi Longsor dan Pemberdayaan Ekonomi  
    Susi Andrianis, Pemilik Putratama Group, Dilantik sebagai Wakil Ketua KADIN, Siap Pimpin Transformasi Pertanian Indonesia
    Jurika Fratiwi Dikukuhkan sebagai Ketua Komisi Advokasi Perlindungan Hak Anak dan Perempuan KADIN Indonesia, Luncurkan Program Unggulan
    Sebarkan Data Pribadi Dapat Dipidana, Ini Penjelasannya

    Ikuti Kami